Pasal 651
BAB 8 — REKLAME
Pada penggantian kerugian untuk barang-barang yang dibeli atau dimuatkan oleh nakhoda, baik untuk bebannya maupun untuk beban kapalnya , harus ditunjukkan bukti pembeliannya dan suatu konosemen tentang itu yang ditandatangani oleh dua orang anak buah kapal yang terkemuka. Bila mengenai barang-barang perdagangan yang harus dimuat dalam berbagai-bagai kapal yang ditunjuk, pertanggungannya diadakan dengan cara terbagi-bagi, dengan menyatakan jumlah yang dipertanggungkan alas tiap kapal, dan bila seluruh muatan dimuat dalam satu kapal, atau dalam sejumlah kapal yang lebih kecil daripada yang ditentukan dalam perjanjian, penanggung tidak bertanggung jawab lebih jauh daripada untuk jumlah uang yang ditanggung olehnya atas kapal atau kapal-kapal yang telah mengangkut muatan itu, meskipun semua kapal tersebut telah mendapat kecelakaan; dan meskipun demikian, ia menurut pembedaan dari pasal 635, akan menerima setengah perseratus atau kurang dari jumlah uang yang pertanggungannya dianggap tidak berlaku.
