Pasal 644
BAB 8 — REKLAME
Apabila, dalam hal-hal yang diperbolehkan menurut undang-undang, telah dibuat suatu pertanggungan atas barang-barang dagangan atau barang-barang seumumnya, ataupun atas barang berupa apa saja yang penting bagi si tertanggung, sedangkan bahaya yang ditanggung itu berlaku atas barang-barang yang mudah dapat menjadi busuk atau berkurang, maka si penanggung tidak diwajibkan memikul kerugian yang demikian, yang menurut adat-istiadat di tempat pertanggungan tadi tidak seharusnya dipikul oleh para penanggung. Jika terjadi perselisihan, maka hal itu akan ditetapkan oleh Hakim, setelah mendengar para ahli. Apabila di antara barang-barang yang tersebut di atas itu ada barang-barang yang di tempat dibuatnya pertanggungan tadi lazimnya tidak dipertanggungkan selainnya dengan bebas dari avarij, kebocoran atau melelehnya barang-barang tadi, maka sama sekali bebaslah si penanggung dari pembayaran kerugian tersebut.
