Pasal 638
BAB 8 — REKLAME
Dalam halnya pertanggungan atas sebuah kapal, maka kewajiban si penanggung berhenti apabila haluan atau perjalanannya diubah tanpa adanya sesuatu hal yang memaksa, dan dalam halnya pertanggungan atas upah pengangkutan, berakhirlah kewajiban tadi, apabila haluan atau perjalanannya diubah tanpa adanya sesuatu hal yang memaksa atau apabila kapalnya diganti, dalam kedua-duanya hal apabila perubahan atau penggantian tadi dilakukan oleh nakhoda karena kemauannya sendiri atau atas perintah dari para pemilik kapal; kecuali mengenai nakhoda yang melakukannya atas kemauannya sendiri, apabila sebaliknya telah diperjanjikan di dalam polis. Dalam halnya suatu pertanggungan atas barang-barang berlakulah peraturan yang sama, apabila penggantian haluan, perjalanan, atau kapalnya, secara tidak terpaksa, telah terjadi atas perintah si tertanggung maupun dengan persetujuannya secara tegas atau secara diam-diam. Suatu perjalanan dianggap telah diganti, segera setelah nakhoda mulai mengarahkan kapalnya ke suatu tempat tujuan yang lain daripada tempat untuk mana telah diadakan pertanggungan.
