WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 635
BAB 8 — REKLAME
Apabila perjalanan dihentikan sebelum si penanggung mulai menghadapi sesuatu bahaya, maka gugurlah pertanggungannya. Premi tidak usah dibayar oleh si tertanggung, ataupun harus dikembalikan oleh si tertanggung, ataupun harus dikembalikan oleh si penanggung, dalam kedua-duanya hal dengan pemberian keuntungan bagi si penanggung sejumlah setengah prosen dari pada jumlah uang yang ditanggung atau separuh dari pada uang premi, apabila ini kurang daripada satu prosen.
