WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 566
BAB 8 — REKLAME
Meskipun kepada sebuah kapal, penumpang-penumpangnya atau muatannya diberikan pertolongan oleh sebuah kapal yang pengusaha kapalnya sama, harus dibayar juga upah penolongan. Dalam hal usaha setiap orang yang mempunyai kepentingan pada upah itu dapat menuntut penetapannya oleh hakim, meskipun telah diadakan perjanjian tentang upah itu. Hal yang sama berlaku juga bila antara pengusaha kedua kapal ada kepentingan bersama.
