WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 552
BAB 8 — REKLAME
pejabat-pejabat yang diangkat atau ditunjuk untuk mengurus barang-barang yang terdampar, diselamatkan atau ditolong dari laut, mereka wajib membuat inventaris yang saksama, dan terhadap penyerahan barang-barang itu mereka mempunyai kewajiban yang sama seperti para penolong yang telah mengamankan kapal atau barang-barang di laut atau di pantai. Mereka memperoleh upah untuk pengurusan tersebut yang besarnya ditetapkan dalam peraturan atau yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Jenderal (pemerintah). Para nakhoda dan para pemilik kapal atau barang-barang terhadap pejabat tersebut yang satu terhadap yang lain, dalam soal upah penolongan, mempunyai kewajiban yang sama seperti terhadap para penolong.
