WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 550
BAB 8 — REKLAME
Bila kapal-kapal atau barang-barang di laut atau di pantai diselamatkan, ditolong atau diangkat dari laut, tanpa kehadiran atau pengetahuan nakhoda, pemilik muatan atau pemegang konsinyasi oleh para penolong, kapal atau barang-barang itu akan secepatnya dipindahkan ke tempat yang terdekat, dan diserahkan kepada pejabat yang oleh atau atas nama Gubernur Jenderal (pemerintah) ditugaskan mengurus hal itu, atau bila di sana tidak ada orang demikian, maka diserahkan kepada pejabat yang harus ditunjuk oleh kepala pemerintahan Daerah setempat. Bila melanggar, para penolong kehilangan hak atas upah penolongan mereka, dan mereka wajib mengganti kerugian, dengan tidak mengurangi kemungkinan tuntutan pidana, bila ada alasan untuk itu.
