WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 55
BAB 2 —
para pengurus diwajibkan setiap tahun membuat laporan tentang laba dan rugi yang diperoleh atau diderita dalam tahun yang telah lampau. Laporan itu dapat dilakukan, baik dalam rapat umum, maupun dengan mengirimkan suatu daftar kepada masing-masing persero, ataupun dengan menyediakan suatu perhitungan untuk diperiksa dan memberitahukannya kepada para persero, dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam akta.
