WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 541
BAB 8 — REKLAME
Pertanggungjawaban pengusaha kapal karena kerugian yang ditimbulkan oleh tubrukan kapal terbatas sampai jumlah f. 50,- setiap meter kubik isi bersih kapalnya, sepanjang mengenai kapal yang digerakkan dengan kekuatan mesin, ditambah dengan luas ruang yang ditempati mesin itu, pada waktu menentukan isi kotor. Bila pengusaha kapal karena kerugian yang ditimbulkan oleh tubrukan kapal, juga bertanggung jawab sebagai pengangkut, maka tanggung jawabnya dalam keseluruhannya hanya terbatas sampai jumlah tersebut dalam alinea pertama, dengan tidak mengurangi yang ditentukan dalam pasal 476 dan pasal 527.
