WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 52
BAB 2 —
Bila pekerjaan para komisaris hanya terbatas pada pengawasan terhadap para pengurus, dan dengan demikian sama sekali tidak ikut serta dalam pengurusan, maka mereka dalam akta dapat diberi kuasa untuk memeriksa dan mengesahkan perhitungan dan pertanggungjawaban para pengurus, atas nama para persero. Dalam hal yang sebaliknya, pemeriksaan dan pengesahan itu harus dilakukan oleh para persero atau orang-orang yang ditunjuk dalam akta.
