Pasal 511
BAB 8 — REKLAME
Perjanjian pengangkutan atau bila diadakan carter-partai, carter-partai hanya dapat digunakan sebagai alat untuk membantah pemegang konosemen dan usaha hanya dapat digunakan sebagai dalih, bila dan sekedar oleh konosemen ditunjuk kepada hal itu, kecuali bila ia sendiri atau orang yang atas bebannya ia bertindak, adalah suatu pihak pada perjanjian itu atau carter-partai itu. Pemegang konosemen tidak wajib memenuhi bea berlabuh tambahan atau ganti rugi dalam urusan pemuatan atau yang harus dibayar karena sebagian barang tidak dimuat, kecuali jika kewajiban membayar itu ternyata dari konosemen itu, atau ia selayaknya dapat dianggap mengetahui pada waktu memperoleh konosemen dari tempat lain tentang kewajiban bayar itu, atau konosemen memuat penunjukan secara umum kepada ketentuan dalam carter-partai dan usaha menentukan, bahwa tanggung jawab pencarter untuk bea berlabuh tambahan atau ganti rugi berhenti dengan berakhirnya pemuatan. pengecualian yang diadakan pada akhir alinea pertama berlaku juga di sini.
