WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 49
BAB 2 —
Dalam akta itu tidak boleh diperjanjikan bunga tetap. Pembagian pembagiannya harus diambil dari pendapatan setelah dipotong dengan segala pengeluaran. Akan tetapi dapat diadakan perjanjian, bahwa pembagian-pembagian itu tidak akan melebihi suatu jumlah tertentu.
