Pasal 488
BAB 8 — REKLAME
Penerima barang mempunyai hak didahulukan mengenai ganti rugi atas barang-barang angkutannya terhadap para kreditur, kecuali yang disebut dalam pasal 316, asalkan ia menyuruh menyita biaya angkutan dalam jangka waktu yang disebut dalam pasal yang lalu. Dengan penyitaan itu dianggap peraturan dalam pasal yang lalu telah terpenuhi. Bila tidak ada surat, penyitaan dapat dilakukan dengan izin ketua raad van justitie yang daerahnya barang-barang itu diserahkan pengadilan usaha memeriksa tuntutan pernyataan sahnya dan pencabutan penyitaan, beserta tuntutan untuk pemberian pernyataan kepada pihak ketiga yang barangnya disita. Di luar kabupaten yang ada raad van justi tien ya penyitaan dapat dilakukan atas izin residentierechter yang mempunyai wilayah penyerahan barang yang bersangkutan.
