WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 485
BAB 8 — REKLAME
Bila barang-barang yang telah diterima tanpa diadakan pengawasan seperti termaksud dalam pasal 481, dianggap barang-barang itu telah diserahkan tanpa ada kekurangan, kecuali bila sebelum atau pada kesempatan penerimaan barang itu, atau bila kekurangannya dari luar tidak kelihatan, selambat-lambatnya pada hari ketiga setelah penerimaan, penerima telah memberitahukan secara tertulis kepada pengangkut atau wakilnya tentang adanya suatu kekurangan. Bila suatu kekurangan sudah pasti, maka bila hal usaha mengenai barang -barang dengan berbagai-bagai sifat, dianggap bahwa kekurangannya mempunyai susunan yang sama menurut imbangan seperti pada barang-barang yang telah diserahkan, kecuali ada dasar untuk menerima pendapat lain.
