WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 457
BAB 8 — REKLAME
Bila carter-partai dibuat atas nama, maka pencarter dapat mengalihkan hak dan kewajibannya kepada orang lain dengan endosemen dan penyerahan akta itu. Bila carter-partai tidak dibuat atas nama, maka setelah endosemen dan penyerahan akta, pencarter tetap terikat terhadap yang mencarterkan untuk memenuhi kewajiban perjanjian itu.
