Pasal 450
BAB 8 — REKLAME
Hubungan kerja yang diadakan untuk waktu tidak tertentu, dapat diakhiri oleh masing-masing pihak selama anak buah kapal berdinas di kapal, dengan pemberitahuan pemberhentian, dengan mengindahkan jangka waktu yang ditetapkan untuk itu di setiap pelabuhan tempat kapal memuat atau membongkar, di mana ada pegawai pendaftaran anak buah kapal. Kecuali bila dibuat perjanjian untuk jangka waktu yang lebih panjang, maka hal itu adalah 3 kali 24 jam. Jangka waktu untuk pengusaha kapal tidak boleh menjadi lebih pendek daripada untuk anak buah kapal. Hubungan kerja itu tidak berakhir karena kematian pengusaha kapal. Namun ahli warisnya maupun anak buah kapal berwenang untuk mengakhiri dengan pemberitahuan pemberhentian hubungan kerja untuk waktu-waktu tertentu seakan-akan diadakan untuk waktu tak tertentu. Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603h, i, i bis, i ter, dan k, dalam hal ini tidak berlaku.
