Pasal 446
BAB 8 — REKLAME
Hak atas bagian upah yang diperoleh dalam dinas di kapal dan harus dibayar dalam uang, sejauh hal ini dikuasai olehnya, oleh anak buah janji hanya dapat dilepaskan, termasuk digadaikan, untuk keperluan istrinya sebanyak-banyaknya sepertiga, untuk keperluan anak-anaknya, para pemelihara anak anaknya dan orang tuanya sebanyak-banyaknya separuh, dan untuk keluarga sedarah lainnya sampai derajat keempat dan untuk keluarga semua sampai bahwa jumlah yang diserahkannya tidak boleh melampaui dua pertiga bagian derajat yang sama sebanyak-banyaknya sepertiga; semua dengan pengertian, dari seluruh upah yang ditetapkan dalam uang. Pembayaran upah berdasarkan alinea pertama ini yang dilakukan dengan itikad baik atas permintaan anak buah kapal tersebut, kepada orang lain daripada yang tersebut di situ, atau untuk bagian yang lebih besar daripada mereka yang mempunyai hak atasnya, membebaskan pengusaha kapal. Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602g alinea kedua, dalam hal ini tidak berlaku.
