Pasal 442
BAB 8 — REKLAME
Anak buah kapal wajib melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh nakhoda, akan tetapi mempunyai hak atas suatu tambahan upah untuk waktu di mana ia melakukan pekerjaan dengan waktu kerja lebih lama daripada yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerjanya, kecuali bila nakhoda menganggap pekerjaan itu sangat perlu untuk keselamatan, kapal, para penumpang atau muatannya. Jumlah tambahan upah itu ditentukan oleh perjanjian kerjanya atau, bila tidak disebutkan tentang hal itu, oleh kebiasaan Nakhoda menyuruh menyelenggarakan catatan tentang setiap kerja lembur dalam register yang disediakan untuk itu. Hak untuk menagih tambahan upah itu dihapus dengan lampaunya waktu satu bulan setelah berakhirnya dinas di kapal di pelabuhan Indonesia, dan 6 bulan setelah berakhirnya dinas di kapal di luar Indonesia. Peraturan-peraturan mengenai kerja lembur ini tidak berlaku terhadap perwira kapal, juga kepala dinas, dokter, dan markonis.
