WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 431
BAB 8 — REKLAME
Nakhoda yang mengakhiri hubungan kerjanya, sedangkan kapal yang dipimpinnya berada dalam perjalanan, wajib mengambil tindakan yang perlu untuk keamanan kapal, para penumpang dan muatannya, dengan ancaman hukuman ganti rugi. Ganti rugi ini mempunyai hak didahulukan atas bagian upah nakhoda yang harus dibayar yang dapat ditahan sampai jumlah itu dan pertama-tama dibebankan pada bagian upah yang dibayarkan kepada nakhoda pribadi.
