Pasal 415
BAB 8 — REKLAME
Anak buah kapal yang telah mengadakan perjanjian untuk sekurang-kurangnya satu tahun, untuk tiap tahun tanpa terputus-putus dalam dinas pada pihak lain, ia mempunyai hak atas tujuh hari libur atau atas pilihan pengusaha kapal dua kali lima hari berturut-turut dengan tetap mendapat upah, kecuali bila perjanjian diadakan menurut perjalanan. Hari libur ini harus diberikan paling lambat segera setelah tahun berakhir, kecuali bila untuk kepentingan dinas pengusaha kapal lebih suka memberikan penundaan hari libur itu, akan tetapi tidak lebih lama dari satu tahun. Pada waktu pengakhiran hubungan kerja anak buah kapal harus sudah m eni kmati semua hari libur yang menjadi haknya. Dalam perhitungan hari libur yang berkenaan dengan hubungan kerja tertentu, boleh dikurangkan dengan cuti luar negeri yang jatuh dalam tahun kerja itu atau cuti dalam negeri yang menurut sifatnya disamakan dengan itu, waktu yang digunakan dalam dinas militer dan cuti untuk mengikuti kursus untuk memperoleh pangkat yang lebih tinggi. Anak buah kapal yang bertempat tinggal di Indonesia diberi hari liburnya, bila ia menginginkan, di Indonesia yaitu di pelabuhan yang dipilihnya, bila kapal tempat ia berdinas singgah di pelabuhan itu, dan bila hal itu dapat disesuaikan dengan kepentingan dinas. Hak atas hari libur terhapus, bila anak buah kapal itu tidak memintanya sebelum akhir tahun untuk mana hari liburnya menjadi haknya. Untuk tiap hari libur yang menjadi hak anak buah kapal yang tidak dinikmatinya, di samping upah yang harus dibayar kepadanya, dia mendapat hak atas penggantian yang sama besarnya dengan upah untuk satu hari yang terakhir dinikmatinya. Penggantian ini tidak diberikan, bila anak buah kapal itu tidak menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk mengambil hari libur yang menjadi haknya. Yang diartikan dengan upah dalam alinea pertama pasal ini ialah upah yang harus dibayar dalam uang tanpa mengikutkan premi dan tunjangan lain, baik yang berhubungan dengan eksploitasi kapal atau hasil perusahaan, maupun kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan anak buah kapal itu, ataupun yang berhubungan dengan tatanan, ketentuan tujuan atau muatan khusus kapal itu, akan tetapi ditambah dengan jumlah yang menjadi dasar atau harus menjadi dasar penghitungan k eni kmatan makan cuma-cuma. Terhadap perwira kapal berlaku ketentuan pada pasal 409.
