WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 410
BAB 8 — REKLAME
Nakhoda hanya dapat dijatuhi denda berdasarkan persyaratan dalam perjanjian kerja atau berdasarkan peraturan yang ditunjuk dalam perjanjian kerja itu, karena pelanggaran ketentuan yang harus diuraikan di dalamnya dan sampai jumlah tertinggi yang harus ditetapkan di dalamnya. Penentuan tujuan denda itu harus disebut dalam perjanjian. Denda itu tidak boleh menguntungkan pengusaha kapal. Denda itu didahulukan terhadap bagian upah nakhoda yang harus dibayar dalam uang, yang dapat ditahan sampai jumlah itu, dan pertama-tama dibebankan pada bagian upah yang dibayarkan kepada nakhoda secara pribadi. Alinea terakhir pasal 417 berlaku di sini. Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601u dalam hal ini tidak berlaku.
