WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 40
BAB 2 —
Modal perseroan dibagi atas saham-saham atau Sero-sero atas nama atau blangko. Para persero atau pemegang saham atau sero tidak bertanggung jawab lebih daripada jumlah penuh saham-saham itu.
