WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 395
BAB 8 — REKLAME
Yang diartikan dengan perjanjian kerja-laut adalah perjanjian yang diadakan antara seorang pengusaha perkapalan pada satu pihak dengan seorang buruh di pihak lain, di mana yang terakhir ini mengikat dirinya untuk melakukan pekerjaan dalam dinas pada pengusaha perkapalan dengan mendapat upah sebagai nakhoda atau anak buah kapal. Terhadap perjanjian kerja antara majikan lain dan seorang buruh di mana yang terakhir ini mengikat diri untuk melakukan dinas anak buah kapal berlaku selama waktu buruh itu terdapat dalam daftar anak buah kapal, ketentuan bab ini, kecuali pasal-pasal 399-402 dan 404.
