Pasal 387
BAB 8 — REKLAME
Bila anak buah kapal m eni nggalkan kapal tanpa izin, kembali tidak tepat pada waktunya di kapal, melakukan penolakan kerja, melakukan dinas tidak sempurna, mengambil sikap tidak pantas terhadap nakhoda, terhadap anak buah kapal atau penumpang lain, dan mengganggu ketertiban, nakhoda dapat mengenakan denda sebesar upah yang ditetapkan dalam uang menurut lamanya waktu dari setinggi-tingginya sepuluh hari, namun denda itu tidak boleh berjumlah lebih dari sepertiga dari upah untuk seluruh masa perjalanan. Dalam masa sepuluh hari tidak boleh dikenakan denda yang keseluruhannya berjumlah lebih tinggi dari jumlah tertinggi tersebut. Pengenaan denda dapat dilakukan dengan syarat. Ketentuan tujuan denda harus dinyatakan dalam perjanjian kerjanya. Denda tidak boleh menguntungkan baik nakhoda maupun pengusaha kapal. Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601u tidak berlaku dalam hal ini.
