WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 38
BAB 2 —
Akta perseroan itu harus dibuat dalam bentuk otentik dengan ancaman akan batal. Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta izin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. Segala sesuatu yang tersebut di atas berlaku terhadap perubahan-perubahan dalam syarat-syarat, atau pada perpanjangan waktu perseroan. Ketentuan-ketentuan pasal 25 berlaku juga terhadap ini.
