Pasal 365
BAB 8 — REKLAME
Bila pada nakhoda di luar Indonesia tidak mempunyai dana untuk menutupi pengeluaran yang perlu sekali untuk melanjutkan perjalanannya, dan ia tidak dapat memperolehnya dengan mengeluarkan wesel atas pengusaha kapal ataupun dengan jalan lain, maka ia berwenang untuk mengambil pinjaman uang dengan jaminan kapalnya atau, bila ia dalam hal itu tidak berhasil, menggadaikan atau menjual sebagian dari muatannya ia wajib, bila sekiranya mungkin, menjelaskan kepada pengusaha kapal dan mereka yang berkepentingan pada muatannya dan menunggu perintah mereka, sebelum mulai melakukan salah satu dari tindakan itu. Terhadap orang yang dengan itikad baik telah melakukan tindakan dengan nakhoda itu, tidak dapat dilakukan bantahan dengan tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan di sini. Penjualan itu harus dilakukan di depan umum atau pada bursa.
