WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 361
BAB 8 — REKLAME
Di luar Indonesia dalam urusan-urusan yang menyangkut kapalnya, nakhoda dapat dipanggil ke depan pengadilan, dan dapat bertindak sebagai penggugat untuk pengusaha kapal. Pengusaha kapal setiap waktu dapat mengambil alih perkaranya. Keputusan hakim terhadap nakhoda atas perbuatannya, dianggap terhadap pengusaha kapal. Pemberitahuan oleh juru sita yang ditujukan pada pengusaha kapal, di luar Indonesia dapat dilakukan di kapal.
