WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 349
BAB 8 — REKLAME
Di kapal Indonesia hanya diperbolehkan menggunakan buku harian yang lembar demi lembar diberi nomor dan diberi tanda pengesahan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal atau di luar Indonesia oleh pegawai konsulat Indonesia, yang lembar demi lembar diberi nomor dan disahkan. Buku harian itu bila mungkin diisi setiap hari, diberi tanggal dan ditandatangani oleh nakhoda dan anak buah kapal yang ditugaskan olehnya untuk memelihara buku itu. Lain daripada itu tatanan buku harian itu diatur oleh atau atas nama Kepala Departemen Marine.
