Pasal 330
BAB 8 — REKLAME
Bila dari register kapal tidak ternyata tentang pengangkatan pemegang buku atau orang yang menurut register diangkat untuk itu telah m eni nggal, dimasukkan ke suatu lembaga karena sakit jiwa, ditempatkan dalam pengampuan, dinyatakan pailit atau tidak bertempat tinggal di Indonesia, maka perusahaan perkapalan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan, diwakili dan untuknya dapat dilakukan perbuatan oleh seorang atau lebih dari anggota-anggotanya, asalkan sendiri-sendiri atau bersama-sama merupakan pemilik kapal itu untuk lebih dari separuh bagian. Bila dari register kapal tidak ternyata tentang pengangkatan pemegang buku atau bila salah satu keadaan termaksud dalam alinea pertama terjadi, maka perusahaan perkapalan tersebut berdasarkan hukum berdomisili di kantor penyimpanan register kapal pusat untuk pendaftaran kapal.
