WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 325
BAB 8 — REKLAME
Perusahaan perkapalan tidak bubar oleh kepailitan atau m eni nggalnya salah seorang anggota, penempatan anggota tersebut dalam suatu lembaga karena penyakit jiwa atau di bawah pengampuan. Keanggotaan dalam perusahaan perkapalan tidak dapat dimohonkan pemberhentiannya; demikian pula seorang anggota tidak dapat dinyatakan hilang keanggotaannya pada perusahaan perkapalan.
