Pasal 308
BAB 8 — REKLAME
Dalam bagian ini tidak termasuk dana janda, perkumpulan-perkumpulan tunjangan hidup (tontine), perseroan pertanggungan jiwa timbal-balik, dan perjanjian lain semacam itu yang berdasarkan kemungkinan hidup dan kematian, yang untuk itu diharuskan mengadakan simpanan atau sumbangan tertentu atau kedua-duanya.
=== KETENTUAN UMUM ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat ). ← Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang BUKU KEDUA HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN KETENTUAN UMUM Kitab Undang-Undang Hukum Dagang → 5286 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang BUKU KEDUA HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN KETENTUAN UMUM
