WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 289
BAB 8 — REKLAME
Pertanggungan dapat dilakukan untuk nilai penuh barang yang dipertanggungkan. Dalam hal persyaratan pembangunan kembali, dipersyaratkan oleh tertanggung, bahwa biaya yang diperlukan untuk pembangunan kembali itu, akan diganti oleh penanggung. Akan tetapi pada persyaratan itu pertanggungan sekali-kali tidak boleh melampaui tiga perempat biaya itu.
