WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 287
BAB 8 — REKLAME
Selain menyatakan persyaratan dalam pasal 256, polis kebakaran harus menerangkan: 1. letak dan batas barang tetap yang dipertanggungkan; 2. penggunaannya; 3. sifat dan penggunaan bangunan-bangunan yang berbatasan, selama hal itu dapat mempunyai pengaruh terhadap pertanggungannya; 4. nilai barang yang dipertanggungkan; 5. letak dan batas bangunan dan tempat, di mana barang bergerak yang dipertanggungkan berada, disimpan atau ditumpuk.
