WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 256
BAB 8 — REKLAME
Semua polis, terkecuali polis pertanggungan jiwa, harus menyatakan: 1. hari pengadaan pertanggungan itu; 2. nama orang yang mengadakan pertanggungan itu atas beban sendiri atau atas beban orang lain; 3. uraian yang cukup jelas tentang barang yang dipertanggungkan; 4. jumlah uang yang untuk itu dipertanggungkan; 5. bahaya yang diambil oleh penanggung atas bebannya; 6. waktu mulai dan berakhirnya bahaya yang mungkin terjadi atas beban penanggung; 7. Premi pertanggungan; dan 8. pada umumnya, semua keadaan yang pengetahuannya tentang itu mungkin mutlak Penting bagi penanggung, dan semua syarat yang diperjanjikan antara para pihak. Polis itu harus ditandatangani oleh setiap Penanggung.
