WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 238
BAB 8 — REKLAME
Tuntutan kembali barang dihapus, bila barang itu selama perjalanan dibeli dengan itikad baik oleh pihak ketiga atas faktur dan atas konosemen atau surat muatan. Namun penjual aslinya dalam hal itu berhak untuk menagih pada pembeli harga pembeliannya, selama belum dilunasi sebesar jumlah tagihannya, dan Ia mempunyai hak mendahului terhadap uang itu, dengan tidak diperbolehkan untuk mencampurkan uang itu dengan harta orang yang pailit. Ketentuan alinea yang lalu berlaku juga dalam hal barang itu, setelah berada dalam penguasaan orang yang pailit atau seseorang yang bertindak untuknya, akibat pembelian dan penyerahan dengan itikad baik, telah menjadi milik pihak ketiga.
