Pasal 213
BAB 2 —
Cek yang pembayarannya dipersyaratkan dalam uang lain dari uang di tempat pembayarannya dapat dibayar dalam jangka waktu pengajuan dengan uang dari negerinya menurut nilai pada hari pembayaran. Bila pembayaran itu tidak terjadi pada waktu diajukan, pemegang dapat menuntut sesuai dengan pilihannya, bahwa jumlah pada cek itu dibayar dalam uang negerinya menurut kurs, baik dari hari pengajuan, maupun dari hari pembayaran. Nilai uang asing itu ditetapkan menurut kurs pada tempat pembayarannya. Akan tetapi penarik dapat menetapkan, bahwa jumlah yang harus dibayar diperhitungkan menurut kurs yang ditetapkan dalam cek itu. Hal yang tercantum di atas tidak berlaku, bila penarik menetapkan, bahwa pembayarannya harus dilakukan dalam uang tertentu yang ditunjuk (Klausula pembayaran sesungguhnya dalam uang asing). Bila jumlah dari cek itu dinyatakan dalam uang yang mempunyai nama yang sama, akan tetapi mempunyai nilai yang berbeda dalam negeri pengeluarannya dan dalam negeri tempat pembayarannya, maka dianggap, bahwa yang dimaksud adalah uang dari tempat pembayaran. Bagian 5 Cek Bersilang Dan Cek Untuk Perhitungan
