WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 199
BAB 2 —
Mereka yang ditagih berdasarkan cek terhadap pemegangnya tidak dapat menggunakan alat-alat pembantah yang berdasarkan hubungan pribadinya dengan penarik atau para pemegang yang terdahulu, kecuali bila pada waktu memperoleh cek itu dengan sengaja telah bertindak dengan merugikan debitur.
