WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 194
BAB 2 —
Dengan endosemen itu dipindahkan semua hak yang bersumber pada cek itu. Bila endosemennya itu dalam blangko, pemegangnya dapat: 1. mengisi blangko itu baik dengan namanya sendiri ataupun dengan nama orang lain; 2. mengendosemenkan lagi cek itu dalam blangko atau kepada orang lain; 3. menyerahkan cek itu kepada orang ketiga tanpa mengisi blangkonya dan tanpa mengendosemenkannya.
