WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 191
BAB 2 —
Cek yang ditetapkan agar harus dibayarkan kepada orang yang namanya disebut dengan atau tanpa Klausula yang tegas
"kepada tertunjuk", dapat dialihkan dengan jalan endosemen. Cek yang ditetapkan agar harus dibayarkan kepada orang yang namanya disebut dengan klausula: "tidak kepada tertunjuk", atau Klausula semacam itu, hanya dapat dialihkan dalam bentuk sesi biasa beserta akibatnya. Endosemen yang ditempatkan pada cek demikian berlaku sebagai sesi biasa. Endosemen itu bahkan dapat ditetapkan untuk keuntungan penarik atau setiap debitur cek lainnya. Orang ini dapat mengendosemenkan lagi cek itu.
