WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 182
BAB 2 —
Cek dapat ditetapkan untuk dibayarkan:
kepada orang yang namanya disebut dengan atau tanpa Klausula tegas: "kepada tertunjuk";
kepada orang yang namanya disebut dengan klausula: "tidak kepada tertunjuk", atau Klausula semacam itu;
atas-tunjuk. Cek yang ditetapkan harus dibayarkan kepada orang yang namanya disebut, dengan menyatakan: "atau atas-tunjuk", atau istilah semacam itu berlaku sebagai cek atas-tunjuk. Cek tanpa pernyataan tentang penerimaannya berlaku sebagai cek atas-tunjuk.
