WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 174
BAB 2 —
Surat sanggup memuat: 1. baik Klausula tertunjuk, maupun sebutan, “surat sanggup“ atau promes kepada tertunjuk, yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam atas-hak itu; 2. penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu; 3. penunjukan hari jatuh tempo; 4. penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan; 5. nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran itu harus dilakukan; 6. penyebutan tanggal, serta tempat surat sanggup itu ditandatangani; 7. tanda tangan orang yang mengeluarkan atas hak itu (penandatanganan).
