Pasal 151
BAB 2 —
Setiap orang yang dapat melakukan hak regres, kecuali dipersyaratkan kebalikannya, dapat mendapatkan bagi dirinya penggantian kerugian-kerugian itu dengan jalan surat wesel baru (surat wesel ulangan) yang ditarik sebagai surat wesel untuk salah seorang dari mereka yang berkewajiban regres terhadapnya, dan harus dibayar di tempat tinggalnya. Wesel ulangan itu meliputi kecuali jumlah-jumlah uang yang disebut dalam pasal-pasal 147 dan 148, juga jumlah-jumlah uang provisi dan meterai dari wesel ulangan. Bila wesel ulangan itu ditarik oleh pemegang, maka jumlah uangnya ditentukan menurut kurs sebuah wesel atas-tunjuk, yang ditarik dari tempat surat wesel asli harus dibayar, di tempat tinggal wajib regres. Bila wesel ulangan itu ditarik oleh seorang endosan, maka jumlah uangnya ditentukan menurut kurs sebuah wesel atas-tunjuk yang ditarik dari tempat tinggal penarik wesel ulangan itu di tempat tinggal wajib regres.
