WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 147
BAB 2 —
Pemegang melakukan gugatan kepada mereka, terhadap siapa Ia melaksanakan hak regresnya: 1. jumlah surat wesel yang tidak diakseptasi atau tidak dibayar dengan bunganya bila hal ini dipersyaratkan; 2. bunga sebesar enam persen, terhitung dari hari jatuh tempo pembayarannya; 3. biaya-biaya protes, pemberitahuan-pemberitahuan yang telah dilakukan beserta biaya-biaya lainnya. Bila penggunaan hak regres dilaksanakan sebelum hari jatuh tempo, maka dilakukan pemotongan terhadap jumlah uang wesel itu. Potongan ini dihitung menurut diskonto resmi (diskonto bank) yang berlaku di tempat tinggal pemegang, pada hari pelaksanaan hak regres.
