Pasal 139
BAB 2 —
(1) Pemegang surat wesel tidak dapat dipaksa untuk menerima pembayaran sebelum hari jatuh temponya. (2) Tertarik yang membayar sebelum hari jatuh temponya, melakukan hal itu atas tanggung jawabnya sendiri. (3) Barangsiapa membayar surat wesel pada hari jatuh temponya, telah terbebas dengan sempurna, asalkan dari pihaknya tidak ada penipuan atau kesalahan yang besar. ia berkewajiban memeriksa tertibnya deretan endosemen-endosemen, tetapi tidak terhadap tanda tangannya. (4) Bila ia, setelah melakukan pembayaran tanpa dibebaskan, diwajibkan membayar untuk kedua kalinya, maka Ia mempunyai hak-menagih kepada mereka yang telah memperoleh surat wesel itu dengan itikad buruk, atau mereka yang telah memperoleh karena kesalahannya yang besar.
