WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 130
BAB 2 —
(1) Aval ditulis dalam surat wesel itu atau pada lembaran sambungan. (2) Hal itu dinyatakan dengan kata-kata "baik untuk aval" atau dengan pernyataan semacam itu; hal itu ditandatangani oleh pemberi aval. (3) Tanda tangan saja dari pemberi aval pada halaman depan surat wesel itu, berlaku sebagai aval, kecuali bila tanda tangan itu dari tertarik atau penarik. (4) Hal itu juga dapat dilakukan dengan naskah tersendiri atau dengan sepucuk surat yang menyebutkan tempat di mana hal itu diberikan. (5) Dalam aval itu harus dicantumkan untuk siapa hal itu diberikan. Bila hal itu tidak ada, dianggap diberikan untuk penarik.
