WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 12
BAB 2 —
(s.d.u. dg. S.1927-146; S.1938-276.) Tiada seorang pun dapat dipaksa untuk memperlihatkan pembukuannya kecuali untuk mereka yang mempunyai kepentingan langsung sebagai ahli waris, sebagai pihak yang berkepentingan dalam suatu persekutuan, sebagai persero, sebagai pengangkat Pimpinan perusahaan atau pengelola dan akhirnya dalam hal kepailitan. (KUHPerd.573, 1082; KUHD 35, 67.)
