WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 113
BAB 2 —
Dengan endosemen itu semua hak-hak yang bersumber pada surat wesel itu dipindahkan ke tangan pihak lain. Bila endosemen itu dalam blangko, maka pemegangnya dapat: 1. mengisi blangko itu baik dengan namanya sendiri ataupun nama orang lain; 2. mengendosemenkan lebih lanjut surat wesel itu dalam blangko atau kepada orang lain; 3. menyerahkan surat wesel itu kepada pihak ketiga tanpa mengisi blangko itu dan tanpa mengendosemenkannya.
