Pasal 1
(s. d. u. dg. S.1938-276.) Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang ini. (AB. 15; KUHPerd.1617, 1774, 1878; KUHD 15, 79 dst., 85, 119, 168a, 286, 296, 747, 754.) Alinea kedua gugur berdasarkan S.1938-276. BUKU KESATU DAGANG PADA UMUMNYA BAB I PEDAGANG DAN PERBUATAN DAGANG BAB II PEMBUKUAN BAB III BEBERAPA JENIS PERSEROAN Bagian 1 Ketentuan-Ketentuan Umum BAB IV BURSA PERDAGANGAN, MAKELAR DAN KASIR Bagian 1 Bursa Perdagangan Bagian 2 Makelar Bagian 3 Kasir BAB V KOMISIONER, EKSPEDITUR, PENGANGKUT DAN JURAGAN KAPAL YANG MENGARUNGI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN Bagian 1 Komisioner Bagian 2 Ekspeditur Bagian 3 Pengangkut Dan Juragan Kapal Melalui Sungai-sungai Dan Perairan Pedalaman BAB VI SURAT WESEL DAN SURAT SANGGUP (ORDER) Bagian 1 Pengeluaran Dan Bentuk Surat Wesel Bagian 2 Endosemen Bagian 3 Akseptasi Bagian 4 Aval (Perjanjian Jaminan) Bagian 5 Hari jatuh Tempo Bagian 6 Pembayaran Bagian 7 Hak Regres Dalam Hal Nonakseptasi Atau Nonpembayaran Bagian 8 Perantaraan Sub 1 Ketentuan Umum Sub 2 Akseptasi Dengan Perantaraan Sub 3 Pembayaran Dengan Perantara Bagian 9 Lembaran Wesel, Salinan Wesel Dan Surat Wesel yang Hilang Sub 1 Lembaran Wesel Sub 2 Salinan Wesel Sub 3 Surat Wesel yang Hilang Bagian 10 Perubahan Bagian 11 Daluwarsa Bagian 12 Ketentuan-ketentuan Umum Bagian 13 Surat Sanggup (Order) BAB VII CEK, PROMES DAN KWITANSI ATAS-TUNJUK Bagian 1 Pengeluaran Dan Bentuk Cek Bagian 2 Pengalihan Bagian 3 Aval (Perjanjian Jaminan) Bagian 4 Pengajuan dan Pembayaran Bagian 5 Cek Bersilang Dan Cek Untuk Perhitungan Bagian 6 Hak Regres Dalam Hal Non-pembayaran Bagian 7 Lembaran Cek Dan Cek yang Hilang Bagian 8 Perubahan Bagian 9 Daluwarsa Bagian 10 Ketentuan-ketentuan Umum Bagian 11 Kuitansi Dan Promes Atas-Tunjuk BAB VIII REKLAME ATAU TUNTUTAN KEMBALI DALAM HAL KEPAILITAN BAB IX ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN PADA UMUMNYA BAB X ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN TERRADAP BAHAYA-BAHAYA KEBAKARAN, TERHADAP BAHAYA-BAHAYA YANG MENGANCAM HASIL PERTANIAN YANG BELUM DIPANENI, DAN TENTANG PERTANGGUNGAN JIWA Bagian 1 Pertanggungan Terhadap Bahaya Kebakaran Bagian 2 Pertanggungan Terhadap Bahaya yang Mengancam Hasil Pertanian yang Belum Dipaneni Bagian 3 Pertanggungan Jiwa BUKU KEDUA HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN KETENTUAN UMUM BAB I KAPAL-KAPAL LAUT DAN MUATANNYA BAB II PENGUSAHA-PENGUSAHA KAPAL DAN PENGUSAHA-PENGUSAHA PERKAPALAN BAB III NAKHODA, ANAK BUAH KAPAL DAN PENUMPANG Bagian 1 Ketentuan-ketentuan Umum Bagian 2 Nakhoda Bagian 3 Anak Buah Kapal Bagian 4 Penumpang BAB IV PERJANJIAN KERJA-LAUT Bagian 1 Perjanjian Kerja-Laut Pada Umumnya Sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum Sub 2 Perjanjian Kerja Laut Nakhoda Sub 3 Perjanjian Kerja Laut Para Anak Buah Kapal Bagian 2 Dinas Di Kapal Sub 1 Dinas Nakhoda Di Kapal Sub 2 Dinas Para Anak Buah Kapal Di Kapal BAB V MENCARTERKAN DAN MENCARTER KAPAL Sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum Sub 2 Pencarteran Menurut Waktu BAB V-A PENGANGKUTAN BARANG-BARANG Sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum Sub 2 Dinas perhubungan Tetap Sub 3 Pencarteran Menurut Waktu Sub 4 Pencarteran Menurut Perjalanan Sub 5 Pengangkutan Barang-barang Potongan BAB V-B PENGANGKUTAN ORANG Sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum Sub 2 Dinas Pelayaran Tetap Sub 3 Pencarteran Menurut Waktu Sub 4 Pencarteran Menurut Perjalanan Sub 5 Pengangkutan Orang-orang Perseorangan BAB VI TUBRUKAN KAPAL BAB VII KAPAL YANG KARAM, KANDAS, DAN PENEMUAN BARANG-BARANG DI LAUT BAB VIII - Telah dihapus dengan Staatblad 1933-47 juncto Staatblad 1938-2. BAB IX ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA DI LAUT DAN BAHAYA-BAHAYA PERBUDAKAN Bagian 1 Bentuk Dan Isi Pertanggungan Bagian 2 Anggaran Barang-barang yang Dipertanggungkan Bagian 3 Permulaan Dan Akhir Bahaya Bagian 4 Hak-Hak Dan Kewajiban Si Penanggung Dan Si Tertanggung Bagian 5 Abandonemen Bagian 6 Hak Dan Kewajiban Makelar Pertanggungan Laut BAB X PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA PADA PENGANGKUTAN DI DARAT DAN DI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN BAB XI KERUGIAN LAUT (AVARIJ) Bagian 1 Avarij Pada Umumnya Bagian 2 Pembagian Beban Dan Pemikulan Avarij-Grosse atau Avarij Umum BAB XII HAPUSNYA PERIKATAN-PERIKATAN DALAM PERDAGANGAN LAUT BAB XIII KAPAL-KAPAL DAN ALAT-ALAT PELAYARAN YANG BERLAYAR DI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN
=== PEDAGANG DAN PERBUATAN DAGANG ===
← Halaman depan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Bab II → 5276 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang — BUKU KESATU - DAGANG PADA UMUMNYA BAB I PEDAGANG DAN PERBUATAN DAGANG BUKU KESATU DAGANG PADA UMUMNYA BAB I PEDAGANG DAN PERBUATAN DAGANG
