WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 995
BAB 13 —
Pencabutan yang dilakukan dengan surat wasiat yang kemudian baik secara tersurat maupun tersirat, berlaku sepenuhnya, pun sekiranya akta yang baru itu tak berlaku karena tidak cakapnya ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan, atau karena penolakan mereka untuk menerima warisan itu.
