WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 988
BAB 13 —
Para pengelola wajib menyelenggarakan pengumuman, pendaftaran dan pembubuhan keterangan seperti yang diperintahkan dalam Pasal 986, yang pelanggarannya diancam dengan hukuman penggantian biaya kerugian dan bunga. Semua orang yang berkepentingan berhak menuntut agar peraturan-peraturan tersebut di atas dipenuhi. BAGIAN 8 Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat dari Apa yang oleh Ahli Waris atau Penerima Hibah Wasiat Tidak Dipindahtangankan atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan
